Tampilkan postingan dengan label Obat dan vitamin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Obat dan vitamin. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 April 2011

Adakah Kebijakan Obat Nasional?

Kompas.com - Pada awal tahun 1970-an Indonesia membuka kesempatan bagi industri farmasi internasional menanam modal di Indonesia. Mulailah PMA bidang farmasi berbondong-bondong masuk ke Indonesia. Pemerintah Indonesia waktu itu menetapkan, setelah lima tahun beroperasi, industri farmasi asing harus sudah memproduksi bahan baku di Indonesia. Kemudian, dibuka pula kesempatan bagi modal dalam negeri untuk membuka pabrik farmasi.

Dalam waktu singkat jumlah merek dan jenis obat jadi di Indonesia meningkat cepat. Salah satu alasan dibiarkannya begitu banyak jenis dan merek obat adalah persaingan mereka di pasar sehingga harga makin murah. Sulit dimengerti bahwa pakar farmasi di Departemen Kesehatan menyamakan perdagangan obat dengan baju, yang semakin banyak merek semakin murah harganya.

Persaingan obat dan baju sangat berbeda. Dalam produk konsumsi, seperti baju, konsumen dapat memilih dan memutuskan mana yang paling sesuai dengan kebutuhan. Dalam hal obat, terutama obat etikal, konsumen sama sekali tidak tahu mana yang harus ia beli, mana yang paling cocok dengan penyakitnya, dan mana yang mutunya lebih baik. Yang menentukan adalah dokter. Konsumen terpaksa membeli, berapa pun harganya. Maka, persaingan terjadi dengan cara membujuk dokter agar meresepkan produk tertentu.

Obat esensial

Kebijakan pertama seharusnya menetapkan jenis obat apa saja yang secara esensial diperlukan rakyat Indonesia. Di luar jenis itu, seharusnya izin memproduksi dan mengedarkannya dipersulit. Di situlah perlunya pemerintah menyusun daftar obat esensial (DOE) tanpa menentukan merek dagang yang akan beredar asal mutunya memenuhi syarat. DOE selanjutnya menjadi pedoman bagi rumah sakit pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk pengadaan obat. Dengan demikian, ada efisiensi penggunaan dan pemantauan rezim terapi.

Banyaknya jenis obat yang beredar saat ini membuat persaingan tidak sehat dan berdampak pada kekacauan dalam menentukan terapi yang efektif dan efisien. Jenis yang sangat banyak dan merek dagang yang juga sangat banyak ini akibat mudahnya pemerintah memberi izin (terutama lokal) untuk membuka pabrik obat. Banyak yang sebenarnya tidak profesional dan bahkan tidak berlatar belakang membuat obat.

Sebagian besar dari mereka hanya menjadi perakit obat dengan hanya bermodal membeli mesin dan bahan pembuat obat. Bandingkan, misalnya, dengan Bayer atau Hoechst (dulu) yang bermula dari pabrik kimia dan kemudian melalui penelitian dapat menemukan bahan berkhasiat obat.

Akibat perizinan yang begitu lunak—tanpa melihat jangka panjang—industri farmasi lokal berkembang sangat cepat. Padahal, pangsa pasar sangat kecil. Mereka kemudian hanya memproduksi obat-obat ”latah” (meniru). Ini pula yang membuat merek dagang untuk jenis yang sama menjadi sangat besar.

Untuk memenangi pasar, mereka berusaha mendapat izin edar lebih dulu dari pesaing— yang membuka peluang korupsi—dan berikutnya membujuk dokter.

Kebijakan harga

Para pejabat di Depkes dulu berprinsip biar pasar yang mengatur harga obat. Depkes hanya mengatur kapan pabrik obat boleh menaikkan harga produk. Akan tetapi, seperti telah disebut, pasar obat berbeda jauh dengan pasar produk lain.

Ketentuan ini lagi-lagi menjadi peluang untuk korupsi. Karena tidak ada kebijakan yang terarah, industri farmasi lokal yang hanya menjadi perakit obat bebas menentukan harga produk. Pada umumnya mereka menetapkan harga mendekati harga yang ditentukan industri penemu untuk mengesankan bahwa mutu mereka tidak berbeda dengan produk orisinal tersebut. Padahal, industri lokal tidak pernah melakukan riset awal.

Tidak selayaknya mereka dibebaskan menentukan harga produk mendekati harga produk orisinal. Pemerintah seharusnya menetapkan bahwa harga obat tiruan maksimal 60-70 persen dari harga obat orisinal karena tidak ada beban biaya riset. Bahkan bahan bakunya pun dibeli dari pasar di luar penemu awal, misalnya dari India, Hongaria, dan China, dengan harga jauh lebih murah daripada harga di negara penemu awal.

Bahan baku tersebut secara bebas dapat diproduksi oleh negara lain setelah masa perlindungan patennya habis. Jadi, sebenarnya yang dibuat industri lokal bukanlah obat paten, melainkan obat generik yang diberi merek dagang tersendiri.

Seandainya pemerintah tegas dalam menentukan batas harga obat tiruan atau generik bermerek tersebut, harga obat tidak seenaknya ditetapkan oleh industri nasional dengan keuntungan sangat besar.

Bahan pembuat obat

Setelah lima tahun pertama, tidak satu pun industri farmasi memproduksi bahan baku di sini dan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa. Alasannya sederhana saja, selain fasilitas dan kemampuan riset obat di Indonesia sangat lemah, pangsa pasar bahan baku obat di Indonesia sangat kecil sehingga tidak ekonomis untuk berproduksi di sini.

Pemerintah waktu itu mungkin berpikir bahwa membuat obat seperti membuat kerupuk. Bahan bakunya cukup tepung dan garam. Jadi, ketika kita mensyaratkan agar industri farmasi membuat bahan baku obat di Indonesia, tidak terpikirkan bahwa bahan baku obat memerlukan dukungan industri hulu yang sesuai serta riset yang lama dan mahal.

Bahkan banyak industri farmasi dunia bergabung karena biaya riset semakin mahal dan persyaratan riset obat semakin ketat. Kalau hanya membuat bahan baku yang mudah diperoleh di pasar internasional, mengapa pula harus repot membuat sendiri di Indonesia yang pangsa pasarnya masih sangat kecil. Jumlah penduduk Indonesia memang besar, tetapi konsumsi obat per tahun dan per kapita masih sangat kecil.

Sampai sekarang tidak ada kebijakan pemerintah untuk mengembangkan industri hulu bagi produk obat. Jangankan bahan baku obat, untuk bahan pembantu saja pengembangannya tidak dipikirkan. Obat tidak hanya terdiri dari bahan baku zat aktif, tetapi diperlukan juga pencampur yang memenuhi syarat. Bahan bantu itu, antara lain, tepung khusus, gula khusus, perekat, dan kapsul, yang sampai sekarang tidak terpikirkan oleh pemerintah.

Produksi bahan bantu tidaklah sesulit membuat bahan baku aktif dan mempunyai peluang diekspor ke negara lain. Selama ini hampir 90 persen bahan pembuat obat (bahan aktif dan bahan bantu) diimpor. Industri dalam negeri hanya merakitnya menjadi obat jadi.

Selama kita tidak memikirkan masalah ini, Indonesia akan terus sebatas menjadi negara perakit obat yang tidak akan pernah mandiri. Harga obat pun akan terus menjadi beban bagi rakyat dan negara.

Read More......

Rabu, 30 Maret 2011

Kenapa Ibu Hamil Tak Dianjurkan Minum Obat?


Bagi para ibu hamil, penggunaan obat-obatan memang sangat tidak dianjurkan. Mengapa? Karena ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada janin selain juga berisiko menimbulkan kecacatan pada bayi. Pemakaian obat-obatan saat hamil dapat menimbulkan masalah, bukan saja akibat reaksi obat yang tak diharapkan pada ibu. Tetapi, janin pun perlu dipertimbangkan sebagai target potensial. Obat dapat memberi dampak pada sistem saraf pusat janin yang sedang berkembang. Salah satu dampak yang penting adalah efek teratogenik yang menimbulkan kecacatan.

Menurut Guru Besar Farmakologi Universitas Gajah Mada (UGM) Prof Iwan Prahasto, sejumlah studi klinis mengindikasikan memang tak semua obat berbahaya bagi ibu hamil. Pasalnya, obat-obat itu tidak pernah diujikan pada ibu hamil dan hanya diujikan kepada binatang saja.

"Oleh karena itu, rekomendasi pada binatang itu tidak cukup. Misalnya, (jika) pada binatang tidak terjadi efek teratogenik atau kanker, tidak otomatis pada manusia tidak terjadi. Itu sebabnya harus hati-hati," ungkap Iwan dalam workshop dan media briefing mengenai pola peresepan obat di Indonesia, Sabtu, (26/3/2011).

Menurut Iwan, pada ibu hamil, hari pertama sampai ke-70 konsepsi adalah masa paling rawan terjadinya malformasi (janin kacau). "Bentuknya bisa ada cacat kalau obat-obat tertentu dikonsumsi pada the first seventy of pregnancy," tambahnya.

Meski begitu, bukan berarti setelah 70 hari seorang ibu hamil dapat dengan bebas mengonsumsi obat-obatan. Ada beberapa obat yang berbahaya kalau diberikan pada trimester dua atau tiga. Lalu, bagaimana jika ada seorang ibu hamil terkena penyakit dan mengharuskannya mengonsumsi obat?

Dalam kasus ini, biasanya seorang dokter akan melihat, lebih banyak risiko apa keuntungan yang akan didapat sang ibu dengan mengonsumsi obat.

"Misalnya dalam kasus yang menyangkut nyawa sang ibu, jika tidak dikasih obat ibu itu meninggal, maka in anyway ini benefit. Kita ambil benefitnya. Tetapi kalau ada obat lain yang lebih aman, atau dengan tidak minum obat tidak mencelakakan si ibu, maka kita ambil risikonya," papar Iwan.

Sekalipun beberapa obat ada yang aman dikonsumsi bagi ibu hamil, jika bisa tanpa obat sebaiknya pilih untuk tidak meminum obat. Untuk menjaga kondisi ibu hamil tetap terjaga, bisa dilakukan dengan istirahat yang cukup, minum air putih yang banyak, serta konsumsi buah dan sayuran.

Read More......

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cna certification